Sabtu, 09 November 2019

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

  1. Tujuan Koperasi
    Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,pada khususnya,dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indinesai adalah perkumpulan orang-orang bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
    Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
    “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
    Tujuan Koperasi adalah :
    1.    Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
    2.    Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
    3.    Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
    4.    Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perkonomian.

    Tujuan lainnya adalah :
    1.    Memberikan harga yang cukup tinggi bagi produsen.
    2.    Memperoleh barang dengan kualitsa baik namun dengan harga yang lebih rendah bagi konsumen.
    3.    Memberikan modal usaha bagi usaha kecil dengan cicilan ringan.
    4.    Mengadakan usaha bersama dengan usaha kecil.

    Nilai Koperasi
    a.    Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
    b.    Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
    c.    Memaksimumkan biaya (Minimize cost)
  2. Fungsi Koperasi
    Mengacu pada Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
    • Membangun dan mengambangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    • Memperkokoh perkonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dan koperasi sebagai soko-gurunya.
    • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.   
    Sedangkan dala sistem eknomi Indonesia fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
    • Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat.
    • Sebagai alat demokrasi nasional.
    • Sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
     
Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya...