A.
Jenis Koperasi
Penjelasan jenis koperasi :
1.
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.
Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi
daerah kerjanya.
3.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis
koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjelasan koperasi
seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh
masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang
subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam)
tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah
contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
soerang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Berikut ini adlah jenis-jenis koperasi :
Jenis Koperasi
menurut Fungsinya
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yangmenyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen sebagai koperasinya.
Misalnya,
kelompo PKK,Karang Taruna,Pondok Pesantren,Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun,gula pasir,minyak
tanah.
2.
Koperasi Pemasaran
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkanoleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya. Misalnya, Koperasi Pemasaran ternak sapi,anggotanya adalah
pedagang sapi. Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang
barang-barang elektronik. Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya
adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
3.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi. Misalnya, Koperasi Kerajinan Industri
Kecil,anggotanya para pengrajin. Koperasi Perkebunan,anggotanya produsen
perkebunan rakyat. Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
4.
Koperasi Jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota,misalnya: simpan pinjam,asuransi,angkutan,dan sebgainya. Disinia
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Misalnya,
Koperasi Angkutan,memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikam oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang. Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat
dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah. Operasi
asuransi,memberi jasa jaminan kepada anggotanya seperti asuransi jiwa,asuransi
pinjaman,asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah orang-orang yang
bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi yang mneyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi
berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi
primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan
aktivitas,kepentingan,tujuan dan kebutuhan ekonomi.
2.
Koperasi sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi pusat, adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer.
·
Gabungan koperasi, adalah koperasi yang anggota minimal 3
koperasi pusat.
·
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi
berdasarkan Jenis Usahanya :
·
Koperasi simpan pinjam
·
Koperasi serba usaha
·
Koperasi konsumsi
·
Koperasi produksi
Jenis Koperasi
berdasarkan Keanggotaannya :
·
Koperasi Unit Desa (KUD)
·
Koperasi Pegawai Republik Indonesia ( KPRI)
·
Koperasi Sekolah
Jenis Koperasi menurut
PP No.60/1959 :
Ø Koperasi desa
Ø Koperasi pertanian
Ø Koperasi peternakan
Ø Koperasi industri
Ø Koperasi simpan pinjam
Ø Koperasi perikanan
Ø Koperasi konsumsi
B.
Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No.12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No.12 Tahun 1992 disebutkan bahwa
pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan sekunder,berdasarkan kesamaan kepentingan dan
tujuan efisiensi,baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekuang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik
primer maupun sekunder.
Bentuk koperasi sesuai PP NO.60/1959 :
o
Koperasi Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perorangan. Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
o
Koperasi Pusat
Koperasi
yang anggotanya minimal 5 koperasi pusat di tiap daerah. Tingkat II (Kabupaten)
ditumbuhkan Pusat Koperasi.
o
Koperasi Gabungan
o
Koperasi yang anggota minimal 3 koperasi pusat di tiap
daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
o
Koperasi Induk
Koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah :
Ø Koperasi Karyawan
Ø Koperasi Pegawai
Negeri
Ø KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikian
dimana anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar