Sabtu, 09 November 2019

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A.    Jenis Koperasi
Penjelasan jenis koperasi :
1.    Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.    Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3.    Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjelasan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang soerang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adlah jenis-jenis koperasi :
Jenis Koperasi menurut Fungsinya
1.    Koperasi Konsumsi
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yangmenyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen sebagai koperasinya.
Misalnya, kelompo PKK,Karang Taruna,Pondok Pesantren,Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun,gula pasir,minyak tanah.
2.    Koperasi Pemasaran
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkanoleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Misalnya, Koperasi Pemasaran ternak sapi,anggotanya adalah pedagang sapi. Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik. Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
3.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Misalnya, Koperasi Kerajinan Industri Kecil,anggotanya para pengrajin. Koperasi Perkebunan,anggotanya produsen perkebunan rakyat. Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
4.    Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,misalnya: simpan pinjam,asuransi,angkutan,dan sebgainya. Disinia anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Misalnya, Koperasi Angkutan,memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikam oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang. Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah. Operasi asuransi,memberi jasa jaminan kepada anggotanya seperti asuransi jiwa,asuransi pinjaman,asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi yang mneyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
1.    Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,kepentingan,tujuan dan kebutuhan ekonomi.
2.    Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         Koperasi pusat, adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
·         Gabungan koperasi, adalah koperasi yang anggota minimal 3 koperasi pusat.
·         Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi berdasarkan Jenis Usahanya :
·         Koperasi simpan pinjam
·         Koperasi serba usaha
·         Koperasi konsumsi
·         Koperasi produksi
Jenis Koperasi berdasarkan Keanggotaannya :
·         Koperasi Unit Desa (KUD)
·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia ( KPRI)
·         Koperasi Sekolah
Jenis Koperasi menurut PP No.60/1959 :
Ø  Koperasi desa
Ø  Koperasi pertanian
Ø  Koperasi peternakan
Ø  Koperasi industri
Ø  Koperasi simpan pinjam
Ø  Koperasi perikanan
Ø  Koperasi konsumsi
B.     Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No.12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No.12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan sekunder,berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi,baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekuang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk koperasi sesuai PP NO.60/1959 :
o   Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
o   Koperasi Pusat
Koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi pusat di tiap daerah. Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan Pusat Koperasi.
o   Koperasi Gabungan
o   Koperasi yang anggota minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
o   Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah :
Ø  Koperasi Karyawan
Ø  Koperasi Pegawai Negeri
Ø  KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikian dimana anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
                     
Daftar Pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya...