DASAR-DASAR
DAN FAKTOR PEMILIHAN BENTUK
Atas dasar hak dan kewajiban para pemilik terhadap harta
dan utang perusahaan, maka organisasi perusahaan dapat dibedakan kedalam empat
macam bentuk organisai, yaitu :
a.
Perusahaan
Perseorangan (single proprietership).
b.
Perusahaan
Firma dan Perseroan komanditer (Partnership).
c.
Perusahaan
dengan bentuk Perseroan Terbatas (corporation).
d.
Perusahaan
dengan bentuk koperasi (cooperative).
Pemilihan bentuk tersebut diatas dipengaruhi oleh
beberapa faktor,yaitu :
a.
Ukuran
besar kecilnya perusahaan (the size of the company).
b.
Jenis
perusahaan ( the type of the business).
c.
Pembagian
laba yang diinginkan oleh pemiliknya (income distribution).
d.
Risiko
yang dapat ditanggung oleh para pemilik (risk taking).
e.
Pembagian
pengawasan dan/atau penguasaan perusahaan (sharing the control).
Faktor-faktor tersebut tentu tidak mempengaruhi pemilihan
secara sendiri-sendiri, melainkan secara bersama-sama. Hanya saja bisa faktor
yang satu diberi bobot lebih dari faktor yang lain.
1. BENTUK
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Bentuk perusahaan
perseorangan merupakan bentuk yang tertua dan mungkin juga bentuk yang
terbanyak yang terdapat didalam masyarakat.
Perusahaan perseorangan
ialah perusahaan yang didirikan oleh satu orang, modalnya dimiliki oleh satu
orang dan dengan demikian ia secara sendirian mempunyai hak pemilikan atas
seluruh hartanya dan mempunyai tanggung-jawab yang penuh atas utang perusahaan.
Pendapatan, risiko dan penguasannya berada pada satu orang saja.
Keuntungan dari bentuk perusahaan ini adalah :
1.
Prosedur
pendiriannya sederhana dan mudah tidak memerlukan formalitas yang kaku dan
berbelit-belit.
2.
Terdapat
pemusatan pengawasan (centralized control), artinya bahwa penguasaan dan
pengawasan dipusatkan pada satu orang saja, yaitu pemiliknya.
3.
Pengelolaannya
fleksibel, karena hanya tergantung pada satu orang saja, tidak diperlukan
perundingan atau persetujuan orang lain.
4.
Daopat
kebebasan bergerak dan berprakarsa (free initiative), tidak perly berembug
dengan orang lain sepenuhnya tergantung pada pemiliknya seorang diri.
5.
Dapat
mengambil keputusan secara cepa (quick decision), karena tidak ada pihak yang
perlu dimintai persetujuan atau ijin.
6.
Mudah
mengadakan perubahan,ekspansi maupun likuidasi jika dikehendaki oleh
pemiliknya.
Disamping keuntungan-keuntungan itu ada juga kelemahan
dari bentuk itu, yaitu :
1.
Sulit
menambah modal jika dikemudian hari diperlukan.
2.
Kekmampuan
bergeraknya terbatas.
3.
Tanggung
jawab yang tidak terbtatas karena tidak ada pemisahan antara harta perusahaan
dengan harta pribadi pemiliknya.
4.
Ada
ketidak-stabilan, dalam arti bahwa maju mundur atau hidup matinya perusahaan tergantung
pada seorang saja.
Dengan
memperhatikan keuntungan dan kelemahan yang menyertai bentuk perusahaan
perseorangan, maka bidang usaha perusahaan perseorangan terbatas (baik) untuk :
perusahaan dagang; perusahaan yang bergerak dalam jasa, industri kecil
pertanian yang tidak memerlukan modal besar.
2. BENTUK
PERUSAHAAN PARTNERSHSIP
Bentuk perusahaan
partnership ialah perusahaan yang didirikan dan modalnya dimiliki oleh dua
orang atau lebih yang masing-masing bertanggung jawab bersama atas utang
perusahaan dengan seluruh harta pribadinya masing-masing.
Bentuk partnership
dapat dibedakan kedalam :
a.
Firma
dan Persekutuan Komanditer.
b.
Bersifat
Umum dan terbatas.
Bentuk partnership mempunyai keuntungan dan kelemahan
antara lain sebagai berikut :
Ø
Keuntungan
:
a)
Untuk
membuka partnership relatif mudah dan sederhana.
b)
Jumlah
modal yang dikumpulkan dapat lebih besar dibandingkan dengan perusahaan
perseorangan.
c)
Mempunyai
posisi kredit yang lebih besar.
d)
Pimpinan
perusahaan dapat dibagi antara beberapa anggota pemilik sesuai dengan kecakapan
masing-masing.
e)
Risiko
tidak dibebankan kepada seorang saja.
f)
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak tergantung kepada orang seorang saja.
Ø
Adapun
kelemahannya, yaitu :
a)
Tanggung-jawab
yang tidak terbatas antara peserta pemilik.
b)
Apabila
terjadi ketidak cocokan antara peserta pemilik dapat mengakibatkan kehancuran
perusahaan.
3. PERUSAHAAN
PERSEROTAN TERBATAS
Perseroan terbatas
adalah perusahaan yang modalnya diibagi-bagi atas saham-saham dengan harga
nomial yang sama besarnya dan yang punya pemiliknya bertanggung-jawab secara
terbatas sampai sejumlah modal yang disetorkan atau sejumlah saham yang
dimiliki.
Perseroan terbatas
memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari perseroan terbatas yaitu :
a.
Terdapat
stabilitas kehidupan perusahaan.
b.
Adanya
tanggung-jawab yang terbatas sampai kepada sejumlah modal yang diserahkan atau
sejumlah saham yang dimilikinya.
c.
Jumlah
saham dapat diperluas bila dikehendaki.
d.
Harta
pribadi para pemilik tidak ikut dipakai sebagai jaminan utang perusahaan.
e.
Ada
pemisahan antara pemilik dan pimpinan perusahaan.
Sedangkan kelemahannya yaitu :
a.
Prosedur
mendirikian perseroan terbatas secara relatif lebih sulit dari bentuk yang
lain.
b.
Memerlukan
keuletan dari para pendiri sebelum saham atau obligasinya mencapai masyarakat
luas.
c.
Kurang
fleksibel untuk mengadakan perubahan bila dilihat bahwa pimpinan terikat kepada
statuta dan rapat anggota biasanya diadakan satu tahun sekali.
Buku Pengantar Ekonomi Perusahaan Modern, DR. Basu Swastha DH., SE., MBA dan Ibnu Sukotjo W. SE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar