Sabtu, 09 November 2019

BENTUK PERUSAHAAN (TUGAS TULISAN)

DASAR-DASAR DAN FAKTOR PEMILIHAN BENTUK
Atas dasar hak dan kewajiban para pemilik terhadap harta dan utang perusahaan, maka organisasi perusahaan dapat dibedakan kedalam empat macam bentuk organisai, yaitu :
a.       Perusahaan Perseorangan (single proprietership).
b.      Perusahaan Firma dan Perseroan komanditer (Partnership).
c.       Perusahaan dengan bentuk Perseroan Terbatas (corporation).
d.      Perusahaan dengan bentuk  koperasi (cooperative).
Pemilihan bentuk tersebut diatas dipengaruhi oleh beberapa faktor,yaitu :
a.       Ukuran besar kecilnya perusahaan (the size of the company).
b.      Jenis perusahaan ( the type of the business).
c.       Pembagian laba yang diinginkan oleh pemiliknya (income distribution).
d.      Risiko yang dapat ditanggung oleh para pemilik (risk taking).
e.       Pembagian pengawasan dan/atau penguasaan perusahaan (sharing the control).
Faktor-faktor tersebut tentu tidak mempengaruhi pemilihan secara sendiri-sendiri, melainkan secara bersama-sama. Hanya saja bisa faktor yang satu diberi bobot lebih dari faktor yang lain.
1.      BENTUK PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Bentuk perusahaan perseorangan merupakan bentuk yang tertua dan mungkin juga bentuk yang terbanyak yang terdapat didalam masyarakat.
Perusahaan perseorangan ialah perusahaan yang didirikan oleh satu orang, modalnya dimiliki oleh satu orang dan dengan demikian ia secara sendirian mempunyai hak pemilikan atas seluruh hartanya dan mempunyai tanggung-jawab yang penuh atas utang perusahaan. Pendapatan, risiko dan penguasannya berada pada satu orang saja.
           
Keuntungan dari bentuk perusahaan ini adalah :
1.      Prosedur pendiriannya sederhana dan mudah tidak memerlukan formalitas yang kaku dan berbelit-belit.
2.      Terdapat pemusatan pengawasan (centralized control), artinya bahwa penguasaan dan pengawasan dipusatkan pada satu orang saja, yaitu pemiliknya.
3.      Pengelolaannya fleksibel, karena hanya tergantung pada satu orang saja, tidak diperlukan perundingan atau persetujuan orang lain.
4.      Daopat kebebasan bergerak dan berprakarsa (free initiative), tidak perly berembug dengan orang lain sepenuhnya tergantung pada pemiliknya seorang diri.
5.      Dapat mengambil keputusan secara cepa (quick decision), karena tidak ada pihak yang perlu dimintai persetujuan atau ijin.
6.      Mudah mengadakan perubahan,ekspansi maupun likuidasi jika dikehendaki oleh pemiliknya.
Disamping keuntungan-keuntungan itu ada juga kelemahan dari bentuk itu, yaitu :
1.      Sulit menambah modal jika dikemudian hari diperlukan.
2.      Kekmampuan bergeraknya terbatas.
3.      Tanggung jawab yang tidak terbtatas karena tidak ada pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi pemiliknya.
4.      Ada ketidak-stabilan, dalam arti bahwa maju mundur atau hidup matinya perusahaan tergantung pada seorang saja.
Dengan memperhatikan keuntungan dan kelemahan yang menyertai bentuk perusahaan perseorangan, maka bidang usaha perusahaan perseorangan terbatas (baik) untuk : perusahaan dagang; perusahaan yang bergerak dalam jasa, industri kecil pertanian yang tidak memerlukan modal besar.
2.      BENTUK PERUSAHAAN PARTNERSHSIP
Bentuk perusahaan partnership ialah perusahaan yang didirikan dan modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih yang masing-masing bertanggung jawab bersama atas utang perusahaan dengan seluruh harta pribadinya masing-masing.
Bentuk partnership dapat dibedakan kedalam :
a.       Firma dan Persekutuan Komanditer.
b.      Bersifat Umum dan terbatas.
Bentuk partnership mempunyai keuntungan dan kelemahan antara lain sebagai berikut :
Ø  Keuntungan :
a)      Untuk membuka partnership relatif mudah dan sederhana.
b)      Jumlah modal yang dikumpulkan dapat lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
c)      Mempunyai posisi kredit yang lebih besar.
d)     Pimpinan perusahaan dapat dibagi antara beberapa anggota pemilik sesuai dengan kecakapan masing-masing.
e)      Risiko tidak dibebankan kepada seorang saja.
f)       Kelangsungan hidup perusahaan tidak tergantung kepada orang seorang saja.
Ø  Adapun kelemahannya, yaitu :
a)      Tanggung-jawab yang tidak terbatas antara peserta pemilik.
b)      Apabila terjadi ketidak cocokan antara peserta pemilik dapat mengakibatkan kehancuran perusahaan.
3.      PERUSAHAAN PERSEROTAN TERBATAS
Perseroan terbatas adalah perusahaan yang modalnya diibagi-bagi atas saham-saham dengan harga nomial yang sama besarnya dan yang punya pemiliknya bertanggung-jawab secara terbatas sampai sejumlah modal yang disetorkan atau sejumlah saham yang dimiliki.
Perseroan terbatas memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari perseroan terbatas yaitu :
a.       Terdapat stabilitas kehidupan perusahaan.
b.      Adanya tanggung-jawab yang terbatas sampai kepada sejumlah modal yang diserahkan atau sejumlah saham yang dimilikinya.
c.       Jumlah saham dapat diperluas bila dikehendaki.
d.      Harta pribadi para pemilik tidak ikut dipakai sebagai jaminan utang perusahaan.
e.       Ada pemisahan antara pemilik dan pimpinan perusahaan.
Sedangkan kelemahannya yaitu :
a.       Prosedur mendirikian perseroan terbatas secara relatif lebih sulit dari bentuk yang lain.
b.      Memerlukan keuletan dari para pendiri sebelum saham atau obligasinya mencapai masyarakat luas.
c.       Kurang fleksibel untuk mengadakan perubahan bila dilihat bahwa pimpinan terikat kepada statuta dan rapat anggota biasanya diadakan satu tahun sekali.
Referensi :
Buku Pengantar Ekonomi Perusahaan Modern, DR. Basu Swastha DH., SE., MBA dan Ibnu Sukotjo W. SE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya...