PENGERTIAN KOPERASI
l Definisi ILO
v Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
v Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person).
v Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
v Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (To achieve a common economic end).
v Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (Badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (Formation of a democratically controlled business organization).
v Tersapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( Making equitble contribution to the capital required).
v Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
l Definisi CHANIAGO
Pada tahun 1984 mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumppulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotannya.
l Definisi DOOREN
P. J.V.Dooren mengatakan bahwa,tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Dooren memperluas pengertian operasi,dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
l Definisi HARTA
Mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
l Definisi MUNKNER
Medefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong.
l Definisi UU No.25/1992
Mendefinisikan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasar atau azas kekeluargaan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
l Prinsip Mukner
Prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guiedline) dalam mengerjakan sesuatu.
l Prinsip Rochdale
Menurut Rochdale prinsip-prinsip adalah acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaaan koperasi, sosial budaya, dan perekonomian masyarakat setempat.
l Prinsip Raiffeisen
Menurut Raiffesien prinsip-prinsipnya adalah swadya, daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, tanggung jawab anggota tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, usaha hanya kepada anggota, keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
l Prinsip Schulze
Menurut Herman Schulze adalah swadya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
l Prinsip ICA
² Menurut ICA prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut:
² keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
² kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
² modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
² SHU dibagi 3 yaitu sebagian untuk cadangan,sebagian untuk masyarakat,sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
² semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
² gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, maupun internasional.
SUMBER :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001,Koperasi Teori dan Praktek,Penerbit Erlangga,Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar